Tak Berizin, Satpol PP Kesulitan Tindak Rumah Kos Prostitusi Online di Mojokerto

Kamis, 04 Februari 2021 - 11:21 WIB
Rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang digunakan sebagai tempat prostitusi online.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
MOJOKERTO - Sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, digerebek aparat Polda Jawa Timur (Jatim). Lantaran digunakan sebagai tempat bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial OS, 38, yang tak lain sebagai pemilik rumah kos tersebut diamankan dalam penggerebekan ini. Ia diduga sebagai muncikari yang menjajakan anak di bawah umur. Sedikitnya ada 36 remaja yang menjadi anak buah OS ini. Tak hanya itu. OS juga berperan sebagai penyedia tempat dalam bisnis esek-esek ini.

Baca juga: Modus Sewakan Kamar Kost, Pria Ini Jual Gadis di Bawah Umur



Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, di rumah kos itulah, OS menjalankan bisnis prostitusi online. Ia menyewakan tiga kamar rumahnya kepada para pelanggan dengan sistem harian. Untuk satu jam, OS mematok tarif Rp50.000-Rp100.000. Belakangan terungkap, rumah kos milik OS ini tidak mengantongi izin usaha.

"Jadi pasca dilakukan penggerebekan itu, kemudian kita lakukan pengecekan ke instansi terkait ternyata rumah kos tersebut tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono, Kamis (4/2/2021).

Pasca penggerebekan itu, Satpol PP Kota Mojokerto sudah menggali informasi ke lokasi rumah kos milik OS ini. Hasilnya, rumah kos tersebut memang tidak mengantongi izin usaha. Kendati rumah kos tersebut sudah lebih dari setahun beroperasi.

Baca juga: Rembang Gempar! Empat Orang Sekeluarga Tewas, Diduga Dibunuh

"Jadi jelas memang tidak berizin. Rumah kos itu hanya sebuah bangunan rumah tempat tinggal biasa yang kamar-kamarnya kosong kemudian disewakan untuk kos, bukan seperti rumah kos yang terdiri dari kamar-kamar begitu, enggak. Informasinya, hanya ada tiga kamar di dalam rumah," terang Dodik.

Mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini pun mengaku kesulitan dalam menindak rumah kos milik OS, lantaran tidak berizin. Namun demikian, Dodik memastikan akan ada sanksi tegas yang diberikan untuk usaha rumah kos itu. Di sisi lain, ia bakal terus melakukan pengawasan keberadaan rumah kos.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content