Tak Berizin, Satpol PP Kesulitan Tindak Rumah Kos Prostitusi Online di Mojokerto

Kamis, 04 Februari 2021 - 11:21 WIB
"Kalau untuk kasus hukum terkait prostitusinya kan sudah ditindak sama pihak kepolisian. Nah untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kita akan meningkatkan pengawasan yang lebih ketat di rumah-rumah kos baik yang berizin maupun yang tidak," tandas Dodik.

Dodik tak memungkiri, keberadaan rumah kos seperti milik OS ini tidak mudah untuk dideteksi petugas penegak perda. Terlebih pemilik kos tidak pernah mengurus izin usahanya tersebut. Sehingga petugas Satpol PP mengalami sedikit kesulitan dalam proses pengawasan.

"Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan kegiatan terlarang. Untuk itu ke depan kita akan terus melakukan upaya pengecekan secara berkala. Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada rumah kos yang aktivitasnya dirasa mencurigakan," harap Dodik.

Sejauh ini, lanjut Dodik, masih banyak rumah kos di Kota Mojokerto yang belum memilik izin usaha. Jumlahnya mencapai sekitar 60%. Ia pun mengimbau kepada para pemilik usaha rumah kos agar segera memproses izin usahanya. Dengan demikian pengawasan akan mudah untuk dilakukan
(msd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content