Kedapatan Sembunyikan Sabu di Dapur, Pemuda Manado Diciduk Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 23:48 WIB
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut

Pelaku awalnya berkelit kalau barang tersebut bukan miliknya. Namun akhirnya pelaku tak berkutik dan mengaku barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus pelaku dengan mengirimkan sepasang sepatu namun di dalamnya diselipkan narkoba. Diduga pemilik barang berinisial JA yakni warga binaan Rutan Malendeng," ungkap Laoli.

Baca juga: Anggota DPRD Cantik Ini Dipanggil Polisi, Terkait Pengusiran dan Penganiayaan

Pelaku sendiri menurutnya merupakan pemain lama. Hasil penangkapan ini dalam kurun waktu Satu tahun belakangan adalah hasil terbesar di wilayah hukum Polda Sulut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda 8 miliar rupiah," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!