Gelar Perkara Demo 1812, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka?

Rabu, 03 Februari 2021 - 21:57 WIB
Dia hanya menambahkan, ada unsur pelanggaran pidana dari aksi demonstrasi 1812 tersebut. "Ya ada pelanggaran pidana makanya proses lidik (penyelidikan) itu dalam rangka itu," imbuh Tubagus.

Untuk diketahui, empat orang telah diperiksa terkait kasus kerumunan dari Aksi 182. Empat orang tersebut meliputi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, koordinator lapangan (korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar, hingga dua saksi lainnya inisial AR dan AS.

Awal bulan Januari 2021 lalu keempat orang tersebut telah masing-masing menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keempat orang itu hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Baca juga: Aksi Demo 1812 Dibubarkan, Polisi Sebut Situasi Jakarta Aman Terkendali
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!