Warga Bandung Tuntut Deden Cabut Gugatan Rp3 Miliar terhadap Ayah Kandungnya

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:22 WIB
Warga RT 001/RW 003 Pekemitan, Cinambo, Kota Bandung membacakan petisi menuntut Deden Koswara mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara (85). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Sejumlah warga RT 001/RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menuntut Deden Koswara dan istrinya, Nining segera mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara (85).

Permintaan mereka disampaikan langsung melalui petisi warga RT 001 RW 003 yang ditulis tangan dan dibacakan langsung oleh Ketua RW setempat, Komarudin.

"Kami selaku warga RT 1 RW 3 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," tegas Komarudin saat membacakan petisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).





Pembacaan petisi berbarengan dengan agenda sidang mediasi antara Deden selaku pihak penggugat dan RE Koswara selaku tergugat. Namun, sidang mediasi yang digelar selama sekitar dua jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.

Diketahui, dalam perkara anak gugat ayah kandung sebesar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di RT 1 RW 3 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu pun melibatkan ketua RT setempat, Yayan Sopian sebagai tergugat.

"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Dan yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," tegas Komarudin lagi.

Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat istiadat, lanjut Komarudin, gugatan itu pun mempertontonkan sikap tidak baik terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh.

Adapun soal perbedaan pendapat, kata Komarudin, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content