Warga Bandung Tuntut Deden Cabut Gugatan Rp3 Miliar terhadap Ayah Kandungnya

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:22 WIB
Warga RT 001/RW 003 Pekemitan, Cinambo, Kota Bandung membacakan petisi menuntut Deden Koswara mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara (85). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Sejumlah warga RT 001/RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menuntut Deden Koswara dan istrinya, Nining segera mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara (85).

Baca juga: Kondisi Ayah Tua Renta Digugat 3 Anak Kandung Memburuk, Mediasi Belum Juga Berhasil Permintaan mereka disampaikan langsung melalui petisi warga RT 001 RW 003 yang ditulis tangan dan dibacakan langsung oleh Ketua RW setempat, Komarudin.



Baca juga: Miris! Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya harus Digendong saat Mediasi di Pengadilan "Kami selaku warga RT 1 RW 3 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," tegas Komarudin saat membacakan petisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!