Bupati Tapteng Ingatkan OPD Supaya Jangan Telat Bayar Gaji Honorer

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:21 WIB
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani pastikan bahwa mulai Februari 2021, seluruh Honorer/TKS harus dibayarkan gajinya paling lama tanggal 5 setiap bulannya. (Ist)
TAPANULI SELATAN - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan bahwa mulai Februari 2021, seluruh Honorer /TKS harus dibayarkan gajinya paling lama tanggal 5 setiap bulannya.

Hal ini ditegaskan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jalan M. H. Sitorus No. 4 Sibolga, pada Selasa (02/02/2021) malam.

Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengingatkan bahwa dirinya akan menindak tegas Pimpinan OPD yang tidak mematuhi perintah tersebut "Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu, yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5.setiap bulannya," tegas Bakhtiar. Baca: Pemilik Warung Makan di Denpasar Tewas Dihantam Tabung Elpiji.





Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani akan meminta nomor telepon para Honorer/TKS dan akan memastikan mereka sudah menerima gaji sesuai jadwal. Baca Juga: Nekat Buka saat PPKM, Cafe dan Karaoke di Krian-Sidoarjo Disegel Satgas.

"Dengan tertib pembayaran gaji Honorer/TKS itu, saya harap kinerja seluruh Pegawai Honorer/TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik. Saya juga memastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content