Ratusan Buruh Tuntut PT APS Bayar Upah Sesuai UMP
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:21 WIB
MAROS - Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi pekerja buruh di Kabupaten Maros, mendemo PT Angkasa Pura Supports (APS). Mereka melakukan aksi demo di jalan poros Makassar-Maros, Bulu-bulu, Kecamatan Mandai, Rabu (3/2/2021).
Para pekerja ini menuntut PT APS memberlakukan kontrak kerja 1 tahun. Sebab selama ini, PT APS hanya memberlakukan kontrak pendek 1-3 bulan. Pendemo juga menuntut upah mereka yang tidak sesuai SK Gubernur Sulsel terkait upah minimum provinsi (UMP) .
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muhammad Ridwan menjelaskan, selama ini buruh bekerja tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati antara kedua belah pihak. Sehingga PTAPS dianggap melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan .
Muh Ridwan mengatakan, PTAPS tidak mengupah karyawannya dengan alasan pandemi . Pekerja yang jumlahnya sekira 600 orang menerima upah jauh di bawah standar UMP . Meskipun negosiasi sudah disepakati antara pekerja denganpihak PT APS terkait upah kerja, namun sampai hari ini tidak ada realisasi.
"Selain upah kerja, kami juga menuntut kontrak kerja yang diterapkan Angkasa Pura Supports. Karena sebelumnya kontraknya 1 tahun, namun saat ini menjadi kontrak bulanan. Ini sangat merugikan pekerja," beber Ridwan.
Ridwan mencontokan, salah satupekerja yang bekerja 190 jam hanya diupah Rp1,6 juta. Bukan hanya itu, pihakPT APS juga tidak pernah membuka ruang diskusi terkait persoalan upah. Olehnya, para pendemo meminta PT APS untuk merealisasikan kontrak kerja yang disepakati. APS juga diminta menerapkan UMP sesuai SK Gubernur Sulsel , serta meminta APS membayarkan selisih upah bulan Januari lalu.
Aksi demo yang dilakukan di jalan Poros Maros-Makassar ini membuat akses jalan menjadi macet. Kepolisian terpaksa harus menutup akses jalan menuju Makassar dan mengalihkannya ke jalur kanan, membuat membuat kemacetan kian parah.
Para pekerja ini menuntut PT APS memberlakukan kontrak kerja 1 tahun. Sebab selama ini, PT APS hanya memberlakukan kontrak pendek 1-3 bulan. Pendemo juga menuntut upah mereka yang tidak sesuai SK Gubernur Sulsel terkait upah minimum provinsi (UMP) .
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muhammad Ridwan menjelaskan, selama ini buruh bekerja tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati antara kedua belah pihak. Sehingga PTAPS dianggap melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan .
Muh Ridwan mengatakan, PTAPS tidak mengupah karyawannya dengan alasan pandemi . Pekerja yang jumlahnya sekira 600 orang menerima upah jauh di bawah standar UMP . Meskipun negosiasi sudah disepakati antara pekerja denganpihak PT APS terkait upah kerja, namun sampai hari ini tidak ada realisasi.
"Selain upah kerja, kami juga menuntut kontrak kerja yang diterapkan Angkasa Pura Supports. Karena sebelumnya kontraknya 1 tahun, namun saat ini menjadi kontrak bulanan. Ini sangat merugikan pekerja," beber Ridwan.
Ridwan mencontokan, salah satupekerja yang bekerja 190 jam hanya diupah Rp1,6 juta. Bukan hanya itu, pihakPT APS juga tidak pernah membuka ruang diskusi terkait persoalan upah. Olehnya, para pendemo meminta PT APS untuk merealisasikan kontrak kerja yang disepakati. APS juga diminta menerapkan UMP sesuai SK Gubernur Sulsel , serta meminta APS membayarkan selisih upah bulan Januari lalu.
Aksi demo yang dilakukan di jalan Poros Maros-Makassar ini membuat akses jalan menjadi macet. Kepolisian terpaksa harus menutup akses jalan menuju Makassar dan mengalihkannya ke jalur kanan, membuat membuat kemacetan kian parah.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda