Ngaku dari KPKNL Tawarkan Mobil Lelang, Narapidana Diamankan

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:27 WIB
Selanjutnya, tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan Seserangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial RW adalah 3 Unit Handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim Card Indosat Ooredo, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 Unit Handphone merk Vivo, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD Card. Baca Juga: Polres Batanghari Jambi Amankan 27 Ton Minyak Ilegal dan 8 Pelaku.



"Kemudian 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!