Bawa Kabur Motor dan HP, Remaja di Bangka Barat Diringkus Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 01:47 WIB
Kapolsek Jebus menambahkan, pelaku yang juga masih termasuk usia remaja ini, telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian yang sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 372 subs 362 KUHP.

Baca juga: Ikut Separatis OPM, 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ternate di-Drop Out

"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek Jebus.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!