Ikut Separatis OPM, 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ternate di-Drop Out
Senin, 01 Februari 2021 - 19:41 WIB
loading...
Terpapar faham separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate di-Drop Out (DO). Foto iNews TV/Ismail S
A
A
A
TERNATE - Terpapar faham separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) , empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate di-Drop Out (DO). Langkah Unversitas tersebut didukung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan melakukan pendampingan hukum kepada Universitas Khairun Ternate.
Hal ini disampaikan pada saat press release di aula kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin secara langsung Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit beserta pejabat utama Kejati Malut.
Berdasarkan hasil tersebut, keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AMN dari prodi Kimia, ISK prodi PPKN, FK prodi Teknik Elektro dan FA dari prodi Kehutanan.
Baca: Tragis! Jubir TPNPB OPM Sebby Sambom Dirampok Ratusan Juta oleh KKB Papua di Luar Negeri
Mereka secara resmi kalah saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tingkat kedua Makassar. selain kalah dalam gugatan, keempat mahasiswa ini juga secara resmi dikeluarkan dari kampus Unkhair karena sudah melawan konstitusi Negara.
Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes mengaku, untuk masalah ini kejaksaan dalam melakukan fungsi pengacara Negara akan terus memberikan bantuan hukum kepada Unkhair dengan tujuan untuk menegakkan konstitusi Negara.
Hal ini disampaikan pada saat press release di aula kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin secara langsung Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit beserta pejabat utama Kejati Malut.
Berdasarkan hasil tersebut, keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AMN dari prodi Kimia, ISK prodi PPKN, FK prodi Teknik Elektro dan FA dari prodi Kehutanan.
Baca: Tragis! Jubir TPNPB OPM Sebby Sambom Dirampok Ratusan Juta oleh KKB Papua di Luar Negeri
Mereka secara resmi kalah saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tingkat kedua Makassar. selain kalah dalam gugatan, keempat mahasiswa ini juga secara resmi dikeluarkan dari kampus Unkhair karena sudah melawan konstitusi Negara.
Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes mengaku, untuk masalah ini kejaksaan dalam melakukan fungsi pengacara Negara akan terus memberikan bantuan hukum kepada Unkhair dengan tujuan untuk menegakkan konstitusi Negara.
Lihat Juga :