Ikut Separatis OPM, 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ternate di-Drop Out
loading...
A
A
A
TERNATE - Terpapar faham separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) , empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate di-Drop Out (DO). Langkah Unversitas tersebut didukung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan melakukan pendampingan hukum kepada Universitas Khairun Ternate.
Hal ini disampaikan pada saat press release di aula kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin secara langsung Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit beserta pejabat utama Kejati Malut.
Berdasarkan hasil tersebut, keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AMN dari prodi Kimia, ISK prodi PPKN, FK prodi Teknik Elektro dan FA dari prodi Kehutanan.
Mereka secara resmi kalah saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tingkat kedua Makassar. selain kalah dalam gugatan, keempat mahasiswa ini juga secara resmi dikeluarkan dari kampus Unkhair karena sudah melawan konstitusi Negara.
Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes mengaku, untuk masalah ini kejaksaan dalam melakukan fungsi pengacara Negara akan terus memberikan bantuan hukum kepada Unkhair dengan tujuan untuk menegakkan konstitusi Negara.
Baca juga: Aznil Tan Lapor Natalius Pigai, Rifki Fernanda Sikumbang: Kok Bawa-bawa Minang
Menurut dia, pihak Kejaksaan Tinggi bertindak sebagai instansi pemerintah pada saat pihak Unkhair mendapatkan gugatan akibat dari pemberhentian empat mahasiswa karena sudah ikut dengan West Papua Merdeka, tentu ini sudah bertantangan dengan konstitusi dan undang-undang.
“Tentu hal ini kalau tidak dicegah itu sangat berdampak kepada Negara untuk itu kami Kejaksaan juga mengambil sikap yang tepat dan itu sudah melalui tahapan sidang,” ujar Errly dalam keteranganya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit mengatakan, untuk kasus ini sudah merupakan keputusan yang adil karena apa yang dilakukan oleh mahasiswa sudah melanggar.
Hal ini disampaikan pada saat press release di aula kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin secara langsung Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit beserta pejabat utama Kejati Malut.
Berdasarkan hasil tersebut, keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AMN dari prodi Kimia, ISK prodi PPKN, FK prodi Teknik Elektro dan FA dari prodi Kehutanan.
Mereka secara resmi kalah saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tingkat kedua Makassar. selain kalah dalam gugatan, keempat mahasiswa ini juga secara resmi dikeluarkan dari kampus Unkhair karena sudah melawan konstitusi Negara.
Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes mengaku, untuk masalah ini kejaksaan dalam melakukan fungsi pengacara Negara akan terus memberikan bantuan hukum kepada Unkhair dengan tujuan untuk menegakkan konstitusi Negara.
Baca juga: Aznil Tan Lapor Natalius Pigai, Rifki Fernanda Sikumbang: Kok Bawa-bawa Minang
Menurut dia, pihak Kejaksaan Tinggi bertindak sebagai instansi pemerintah pada saat pihak Unkhair mendapatkan gugatan akibat dari pemberhentian empat mahasiswa karena sudah ikut dengan West Papua Merdeka, tentu ini sudah bertantangan dengan konstitusi dan undang-undang.
“Tentu hal ini kalau tidak dicegah itu sangat berdampak kepada Negara untuk itu kami Kejaksaan juga mengambil sikap yang tepat dan itu sudah melalui tahapan sidang,” ujar Errly dalam keteranganya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit mengatakan, untuk kasus ini sudah merupakan keputusan yang adil karena apa yang dilakukan oleh mahasiswa sudah melanggar.