Polisi Pulangkan Tujuh Perempuan yang Diamankan di Rumah Bordil

Selasa, 02 Februari 2021 - 19:12 WIB
Dirinya menjelaskan, pasal muncikari yang dimaksud adalah pasal 296 jo 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sebagaimana diketahui, mereka yang ditangkap malam itu, adalah dua orang beralamatkan Kolaka Timur, yakni RAS (25), RIS (25). Ada juga dari Malang, Jawa Timur yakni USU (56).

Baca Juga: Gerebek Kamar Wisma, Polres Wajo Amankan 4 Orang dan 3,69 Gram Sabu

Selebihnya, SUM (46) warga Kabupaten Bone, EKA (34) warga Kota Makassar, SRS (45) warga Kabupaten Wajo, dan LDG (36) warga Kabupaten Gowa.

Kini, rumah bordil di Kecamatan Sabbangparu yang meresahkan warga itu sudah ditutup usai digerebek polisi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!