Jabar Resmi Miliki Perda Pesantren, Ridwan Kamil: Ini Perjuangan Panjang

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:46 WIB
Ribuan santri usai mengikuti pendidikan di pondok pesantren (ponpes). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Penyelenggaran Pesantren ( Perda Pesantren ).

Baca juga: Kabar Gembira untuk Para Santri, Jabar Segera Miliki Perda Pesantren Hal itu menyusul telah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Persetujuan DPRD Jabar terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Raperda Provinsi Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2/2021).



Baca juga: Raperda Pesantren di Kendal Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku bangga dan bahagia, terutama dengan pengesahan Perda Pesantren tersebut. Menurutnya, dengan terbitnya Perda Pesantren, tidak ada lagi santri di Jabar yang tidak mendapatkan dukungan dari negara. Seluruh santri di Jabar, kata dia, memiliki hak yang sama terhadap fasilitas yang diberikan oleh negara.

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil itu dalam keterangan, Selasa (2/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!