Polda Metro Jaya Buka Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Selasa, 02 Februari 2021 - 07:05 WIB
-Jakut: Mall Grand Cakung

-Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

-Jakbar: Mall Citraland

-Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!