Polda Metro Jaya Buka Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Selasa, 02 Februari 2021 - 07:05 WIB
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!