Polda Metro Jaya Buka Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Selasa, 02 Februari 2021 - 07:05 WIB
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
(thm)
Lihat Juga :