Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 16 Mei 2020 - 16:47 WIB
Bripka Her, anggota Polrestabes Makassar ditetapkan tersangka gegara menembak istrinya dan anggota TNI yang kepergok selingkuh. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel telah menetapkan Bripka Her (47) sebagai tersangka. Bripka Her diketahui menembak istrinya, H (42) dan anggota TNI, Serda Hsn (46). Insiden yang ditengarai gegara perselingkuhan itu terjadi di Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/5/2020) lalu.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Bripka Her kini berada di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Istri Polisi dan Babinsa TNI yang Ditembak Masih Sepupu
"Ia sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Bripka Her kini berada di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Istri Polisi dan Babinsa TNI yang Ditembak Masih Sepupu
"Ia sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Lihat Juga :