Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 16 Mei 2020 - 16:47 WIB
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel telah menetapkan Bripka Her (47) sebagai tersangka. Bripka Her diketahui menembak istrinya, H (42) dan anggota TNI, Serda Hsn (46). Insiden yang ditengarai gegara perselingkuhan itu terjadi di Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/5/2020) lalu.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Bripka Her kini berada di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
"Ia sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Guntur menyebutkan dari pemeriksaan sementara, Bripka Her mengaku sangat menyesal atas penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap sang istri dan Serda Hsn. Pelaku melakukan penembakan setelah mendapati istrinya bersama pria tersebut.
Guntur menegaskan selain diproses pidana, Bripka Her juga akan menjalani proses sanksi kode etik atas perbuatannya. Namun, saat ini penyidik tengah berfokus merampungkan berkas perkara polisi 'koboi' tersebut.
Diketahui insiden penembakan itu terjadi Kamis malam. Bripka Her menembak istrinya dan Serda Hsn yang merupakan Babinsa TNI setelah memergoki keduanya berhubungan badan. Mereka bermesraan di rumah Bripka Her di Kabupaten Jeneponto.
Dalam kejadian tersebut, Serda Hsn mengalami luka tembak pada bagian dada dan paha. Sedangkan istri polisi itu tertembak pada bagian paha. Kedua korban masing-masing dirawat di RS Pelamonia dan RS Bhayangkara Makassar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Bripka Her kini berada di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
"Ia sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Guntur menyebutkan dari pemeriksaan sementara, Bripka Her mengaku sangat menyesal atas penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap sang istri dan Serda Hsn. Pelaku melakukan penembakan setelah mendapati istrinya bersama pria tersebut.
Guntur menegaskan selain diproses pidana, Bripka Her juga akan menjalani proses sanksi kode etik atas perbuatannya. Namun, saat ini penyidik tengah berfokus merampungkan berkas perkara polisi 'koboi' tersebut.
Diketahui insiden penembakan itu terjadi Kamis malam. Bripka Her menembak istrinya dan Serda Hsn yang merupakan Babinsa TNI setelah memergoki keduanya berhubungan badan. Mereka bermesraan di rumah Bripka Her di Kabupaten Jeneponto.
Dalam kejadian tersebut, Serda Hsn mengalami luka tembak pada bagian dada dan paha. Sedangkan istri polisi itu tertembak pada bagian paha. Kedua korban masing-masing dirawat di RS Pelamonia dan RS Bhayangkara Makassar.
(tri)
tulis komentar anda