Masa Jabatan Indah–Thahar Berakhir, DPRD Luwu Utara Gelar Paripurna

Senin, 01 Februari 2021 - 23:20 WIB
Bupati Luwu Utara Indah mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menegaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Indah menambahkan, bahwa hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di mana masa jabatan keduanya akan berakhir pada Februari Tahun 2021.

“Luwu Utara telah melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 melalui proses Pilkada, mulai tahapan awal sampai kepada hari pencoblosan dan penghitungan suara yang berjalan aman dan lancar,” kata Indah.

Untuk itu, sebagai bupati, ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota dewan atas kerjasama dan dukungannya kepada pemerintah di dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun terakhir, sehingga Luwu Utara dapat dibangun meskipun dalam keterbatasan.

Baca Juga: Indah Putri Indriani Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Luwu Utara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!