Terlibat Penganiayaan, 3 Anggota TNI Disidang di Pengadilan Militer III-17 Manado

Senin, 01 Februari 2021 - 16:54 WIB
" Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para terdakwa, terjadi di Hotel Lucky yang terletak di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado," ujar Subiyatno. Mejelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengambil sikap, apakah mengajukan pembelaan atau permohonan atas tuntutan Oditur Militer.

Atas kesempatan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pembelaan dan hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya para terdakwa menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Baca juga: Ada Peredaran Narkoba, Kepala Lapas Jambulah Diperiksa Polres Ternate

Sidang tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (4/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.30 WITA tersebut, berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!