Pengacara Singgung soal Voice Note di Praperadilan Penangkapan Khadavi

Senin, 01 Februari 2021 - 13:41 WIB
"Agar keluarga Habib Rizieq Shihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," jelasnya.

Dalam permohonannya, Rudy turut menyinggung soal Peraturan Kapolri No 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya mencakup pada Pasal 6, 8, dan 9. Tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi.

Merujuk pada Perkap tersebut, lanjut Rudy, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara. (Baca juga; Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah )

"Bahwa jika kegiatan pembuntutan tersebut adalah dalam rangka penanganan perkara pidana, maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apa pun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain di luar target," papar Rudy.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!