Pengacara Singgung soal Voice Note di Praperadilan Penangkapan Khadavi

Senin, 01 Februari 2021 - 13:41 WIB
loading...
Pengacara Singgung soal...
Pengacara keluarga salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, menyinggung sejumlah poin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga salah satu Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, menyinggung sejumlah poin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Senin (1/2/2021). Salah satunya rombongan Habib Rizieq Shihab dibuntuti sejumlah mobil tanpa identitas, padahal itu mobil kepolisian.

Pengacara keluarga Khadavi merujuk pada rekaman voice note yang beredar di media sosial, tidak ada satu kata yang terucap dari para Laskar Khusus pengawal Rizieq Shihab yang menunjukkan mobil-mobil yang membuntuti itu polisi. Dari klaim tersebut, menjadi hal yang wajar jika Khadavi Cs berusaha menghalangi mobil-mobil tersebut.

"Sehingga adalah hal yang wajar jika korban dan kawan-kawannya berusaha menghalangi mobil-mobil yang membuntuti tersebut masuk ke dalam barisan rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab," kata Rudy Marjono selaku kuasa hukum pemohon dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.

Rudy memaparkan, tindakan Khadavi saat itu hanya semata-mata memenuhi tugas untuk mengawal Habib Rizieq dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi, seperti pembegalan di jalan tol. (Baca juga; Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi )

"Agar keluarga Habib Rizieq Shihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," jelasnya.

Dalam permohonannya, Rudy turut menyinggung soal Peraturan Kapolri No 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya mencakup pada Pasal 6, 8, dan 9. Tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi.

Merujuk pada Perkap tersebut, lanjut Rudy, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara. (Baca juga; Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah )

"Bahwa jika kegiatan pembuntutan tersebut adalah dalam rangka penanganan perkara pidana, maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apa pun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain di luar target," papar Rudy.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved