Oknum Polisi Diduga Memeras di Deli Serdang, Anggota DPR Minta Diusut Tuntas
Minggu, 31 Januari 2021 - 19:25 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi terhadap pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) karena dituduh mencuri ponsel di Plaza Suzuya, Deli Serdang , Sumatera Utara terus jadi sorotan.
Siti Nuraisyah mengaku kasus yang menimpanya berawal saat menemukan telepon genggam yang ternyata milik polisi. Dia kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa.
Namun Siti Nuraisyah malah dituduh mencuri dan langsung ditahan selama 3 hari di Polsek Tanjung Morawa, Deli Serdang. Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, maka polisi meminta Siti Nuraisyah untuk membayar uang sebanyak Rp35 juta.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram. Menurutnya, polisi tidak boleh seenaknya menggunakan wewenangnya untuk menangkap orang, terutama mereka yang belum terbukti bersalah.
“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah. Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
Menurut dia, kejadian seperti ini akan membuat polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat. Karenanya, Sahroni meminta Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut kasus tersebut dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Hal-hal seperti ini yang bikin polisi jadi nampak arogan, padahal polisi itu kan tugasnya melayani dan mengayomi rakyat. Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang melakukan pemerasan tadi," tandasnya.
Baca Juga
Siti Nuraisyah mengaku kasus yang menimpanya berawal saat menemukan telepon genggam yang ternyata milik polisi. Dia kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa.
Baca Juga
Namun Siti Nuraisyah malah dituduh mencuri dan langsung ditahan selama 3 hari di Polsek Tanjung Morawa, Deli Serdang. Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, maka polisi meminta Siti Nuraisyah untuk membayar uang sebanyak Rp35 juta.
Baca Juga
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram. Menurutnya, polisi tidak boleh seenaknya menggunakan wewenangnya untuk menangkap orang, terutama mereka yang belum terbukti bersalah.
“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah. Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
Menurut dia, kejadian seperti ini akan membuat polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat. Karenanya, Sahroni meminta Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut kasus tersebut dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Hal-hal seperti ini yang bikin polisi jadi nampak arogan, padahal polisi itu kan tugasnya melayani dan mengayomi rakyat. Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang melakukan pemerasan tadi," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda