2 Wanita Calon Penumpang Pesawat di Hang Nadim Diamankan karena Bawa Sabu

Minggu, 31 Januari 2021 - 13:55 WIB
Selanjutnya, kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent. Di rumah sakit ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.

"Sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," katanya lagi. Baca Juga: Sembunyikan 122 Paket Ganja di Dapur, Pria Plontos Ini Ditangkap Polisi.



Dia mengatakan bahwa keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut, merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba. "Yang jelas dari barang bukti ini banyak yang bisa kita selamatkan jiwanya dari bahaya narkoba," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!