2 Wanita Calon Penumpang Pesawat di Hang Nadim Diamankan karena Bawa Sabu

Minggu, 31 Januari 2021 - 13:55 WIB
Dua wanita calon penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan tujuan akhir Lombok diamankan pihak Bea Cukai Batam karena kedapatan membawa sabu. SINDOnews/Dicky
BATAM - Dua wanita calon penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan tujuan akhir Lombok diamankan pihak Bea Cukai Batam karena kedapatan membawa sabu . Keduanya yakni DSA (32) dan C (33) diamankan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (22/1/21) yang lalu.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani dalam siaran pers Minggu (31/1/21). "Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur," katanya.

Dia menjelaskan, keduanya berhasil diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam pada (22/1/21) lalu sekitar pukul 17.45 WIB. "Petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur," ujarnya.



Diceritakannya, penangkapan itu diawali atas kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security (Avsec) Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut. Selanjutnya petugas melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA.

"Lalu, keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam dan hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu," jelasnya. Baca: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Oknum Polisi di Kerinci Jambi Ditangkap.



Selanjutnya, kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent. Di rumah sakit ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.

"Sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," katanya lagi. Baca Juga: Sembunyikan 122 Paket Ganja di Dapur, Pria Plontos Ini Ditangkap Polisi.



Dia mengatakan bahwa keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut, merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba. "Yang jelas dari barang bukti ini banyak yang bisa kita selamatkan jiwanya dari bahaya narkoba," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content