Jelang Lebaran, Pemkot Salatiga Naikkan Insentif RT dan RW

Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:40 WIB
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat menyerahkan bantuan administrasi dan atau insentif kepada perwakilan RT, RW, dan LPMK se-Kota Salatiga di rumah dinas wali kota. Foto/Dok.Prokompim Setda Salatiga
SALATIGA - Pemkot Salatiga pada 2020 ini menaikkan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Insentif Ketua RT, RW dan PKK naik Rp250.000. Sedangkan insentif Ketua LPMK naik Rp400.000 dari yang diterima tahun lalu.

Adapun besaran insentif yang diterima Ketua RT dan RW tahun ini senilai Rp1,4 juta, lebih banyak dari tahun lalu yang hanya Rp1.150.000. Kemudian insentif Ketua PKK tahun ini sebesar Rp500.000, tahun lalu Rp250.000. Insentif Ketua LPMK saat ini sebesar Rp1,4 juta, adapun tahun lalu Rp1 juta. Pencairan insentif tersebut dilakukan pada 15-20 Mei 2020. Penerimaan insentif Ketua RT, RW dan PKK dikenai PPH sebesar Rp6%.



Selain itu, Pemkot Salatiga juga mencairkan dana bantuan administrasi sebesar Rp300.000 per RT dan RW serta bantuan administrasi kelompok PKK senilai Rp300.000 per RT dan RW. (Baca juga: Wali Kota dan Anggota DPRD Salatiga Tak Dapat THR )

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, bantuan keuangan ini merupakan wujud perhatian dan penghargaan Pemkot Salatiga atas tanggung jawab yang diemban Ketua RT, RW, PKK, dan LPMK. Selain itu, juga untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat di tingkat RT dan RW serta membantu kegiatan administrasi PKK.

"Kami berharap dana ini bisa menjadi motivasi untuk bersama-sama membangun Kota Salatiga. Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada bapak ibu ketua RT/RW, PKK dan LPMK atas kontribusinya untuk terus membangun Kota Salatiga," katanya, Sabtu (16/5/2020).

Yuliyanto menjelaskan, pencairan dana insentif tersebut dilakukan melalui rekening masing-maing Ketua RT, RW, PKK dan LPMK. Insentif yang ditransfer ke masing-masing rekening sudah dipotong pajak penghasilan sebesar 6%. "Tahun insentif Ketua RT, RW dan Ketua Tim Penggerak PKK naik Rp250.000. Sedangkan insentif Ketua LPMK naik Rp400.000," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!