Miris! Selama Empat Tahun, Bocah SD di Bengkulu Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Sabtu, 30 Januari 2021 - 11:18 WIB
Baca juga : Arkeolog Israel Temukan Pewarna Ungu Masa Kerajaan Nabi Daud

Atas kejadian tersebut, kata Mursin, korban mengalami trauma. Saat ini, jelas Mursin, tersangka sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan

Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Korban mengalami trauma. Tersangka sudah diamankan," kata Musrin, Sabtu (30/1/2021).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!