Miris! Selama Empat Tahun, Bocah SD di Bengkulu Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Sabtu, 30 Januari 2021 - 11:18 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BENGKULU - Seorang ayah, AN (29), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga mencabuli anak kandung yang masih di bawah umur. Parahnya, perbuatan cabul ayah terhadap darah daging sendiri itu dilakukan selama empat tahun, mulai umur 9 hingga 13 tahun.
Baca juga : Innalillahi... Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia
Dugaan perbuatan asusila itu dilakukan terakhir kali pada Oktober 2020. Perbuatan bejat ini terbongkar setelah korban bercerita kepada keponakannya jika disetubuhi ayahnya. Sang ayah pun dilaporkan ke Polres Rejang Lebong.
Baca juga: Polda Papua Bagikan Masker ke Warga Jayapura yang Beraktifitas di Luar Rumah
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP Musrin Muzni mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan tersangka berulang kali. "Diduga sejak korban masih berstatus pelajar tersebut berusia 9 hingga 13 tahun," terangnya.
Baca juga : Arkeolog Israel Temukan Pewarna Ungu Masa Kerajaan Nabi Daud
Atas kejadian tersebut, kata Mursin, korban mengalami trauma. Saat ini, jelas Mursin, tersangka sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan
Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Korban mengalami trauma. Tersangka sudah diamankan," kata Musrin, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga : Innalillahi... Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia
Dugaan perbuatan asusila itu dilakukan terakhir kali pada Oktober 2020. Perbuatan bejat ini terbongkar setelah korban bercerita kepada keponakannya jika disetubuhi ayahnya. Sang ayah pun dilaporkan ke Polres Rejang Lebong.
Baca juga: Polda Papua Bagikan Masker ke Warga Jayapura yang Beraktifitas di Luar Rumah
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP Musrin Muzni mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan tersangka berulang kali. "Diduga sejak korban masih berstatus pelajar tersebut berusia 9 hingga 13 tahun," terangnya.
Baca juga : Arkeolog Israel Temukan Pewarna Ungu Masa Kerajaan Nabi Daud
Atas kejadian tersebut, kata Mursin, korban mengalami trauma. Saat ini, jelas Mursin, tersangka sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan
Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Korban mengalami trauma. Tersangka sudah diamankan," kata Musrin, Sabtu (30/1/2021).
(msd)
Lihat Juga :