268 Ekor Burung Nuri Merah dan Pelangi dari Maluku Gagal Diselundupkan
Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:02 WIB
Setelah berhasil digagalkan, satu persatu burung nuri merah dan pelangi tersebut dimasukkan ke penangkaran burung Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperiksa kesehatannya.
Ratusan burung tersebut terbagi dari dua jenis. Masing-masing burung Nuri merah sebanyak 211 ekor dan Nuri pelangi 57 ekor. Sembilan di antaranya mati dan satu ekor lepas.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin Tinjau Sarana Fitness Korem 143 dan Salat Jumat di Masjid Al-Alam
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sulawesi Selatan Anis Suratin mengatakan, pelaku telah dimintai keteranngan. Pelaku melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang KKonservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. "Yaitu Pasal 21 ayat 2 setiap orang dilarang untuk menyimpan, membunuh, mengangkut, memperniagakan satwa liar baik dalam keadaan hidup dengan bagian-bagiannya," ujar Anis.
Menurutnya, pelaku juga terancam Pasal 40 dengan hukuman maksimal lima tahun benjara dan denda Rp100 juta. "Rencananya, ratusan burung Nuri tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di Maluku," tutur Anis.
Ratusan burung tersebut terbagi dari dua jenis. Masing-masing burung Nuri merah sebanyak 211 ekor dan Nuri pelangi 57 ekor. Sembilan di antaranya mati dan satu ekor lepas.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin Tinjau Sarana Fitness Korem 143 dan Salat Jumat di Masjid Al-Alam
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sulawesi Selatan Anis Suratin mengatakan, pelaku telah dimintai keteranngan. Pelaku melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang KKonservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. "Yaitu Pasal 21 ayat 2 setiap orang dilarang untuk menyimpan, membunuh, mengangkut, memperniagakan satwa liar baik dalam keadaan hidup dengan bagian-bagiannya," ujar Anis.
Menurutnya, pelaku juga terancam Pasal 40 dengan hukuman maksimal lima tahun benjara dan denda Rp100 juta. "Rencananya, ratusan burung Nuri tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di Maluku," tutur Anis.
(msd)
Lihat Juga :