268 Ekor Burung Nuri Merah dan Pelangi dari Maluku Gagal Diselundupkan
Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:02 WIB
MAKASSAR - Upaya menyelundupkan 268 ekor burung buri dari Namlea, Maluku, berhasil digagalkan Karantina Pertanian Makassar, Sulawesi Selatan. Satwa dilindungi tersebut kini diamankan di Penangkaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan ratusan ekor burung nuri, petugas juga menangkap seorang warga yang akan mengambil satwa dilindungi tersebut.
Baca juga: Kunjungi Kintamani, Menparenkraf Sandiaga Uno Mampir Nyeruput Espresso
Aksi penyelundupan satwa liar melalui jalur laut menggunakan kapal PT Pelni dari Maluku tujuan Makassar. Ke-268 ekor burung tersebbut masuk Makassar menggunakan Kapal Dorolonda.
Setelah berhasil digagalkan, satu persatu burung nuri merah dan pelangi tersebut dimasukkan ke penangkaran burung Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperiksa kesehatannya.
Ratusan burung tersebut terbagi dari dua jenis. Masing-masing burung Nuri merah sebanyak 211 ekor dan Nuri pelangi 57 ekor. Sembilan di antaranya mati dan satu ekor lepas.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin Tinjau Sarana Fitness Korem 143 dan Salat Jumat di Masjid Al-Alam
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sulawesi Selatan Anis Suratin mengatakan, pelaku telah dimintai keteranngan. Pelaku melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang KKonservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. "Yaitu Pasal 21 ayat 2 setiap orang dilarang untuk menyimpan, membunuh, mengangkut, memperniagakan satwa liar baik dalam keadaan hidup dengan bagian-bagiannya," ujar Anis.
Menurutnya, pelaku juga terancam Pasal 40 dengan hukuman maksimal lima tahun benjara dan denda Rp100 juta. "Rencananya, ratusan burung Nuri tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di Maluku," tutur Anis.
Lihat Juga: Diterbangkan ke Makassar Malam Ini, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshar Akan Dimakamkan di TPU Panaikang
Selain mengamankan ratusan ekor burung nuri, petugas juga menangkap seorang warga yang akan mengambil satwa dilindungi tersebut.
Baca juga: Kunjungi Kintamani, Menparenkraf Sandiaga Uno Mampir Nyeruput Espresso
Aksi penyelundupan satwa liar melalui jalur laut menggunakan kapal PT Pelni dari Maluku tujuan Makassar. Ke-268 ekor burung tersebbut masuk Makassar menggunakan Kapal Dorolonda.
Setelah berhasil digagalkan, satu persatu burung nuri merah dan pelangi tersebut dimasukkan ke penangkaran burung Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperiksa kesehatannya.
Ratusan burung tersebut terbagi dari dua jenis. Masing-masing burung Nuri merah sebanyak 211 ekor dan Nuri pelangi 57 ekor. Sembilan di antaranya mati dan satu ekor lepas.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin Tinjau Sarana Fitness Korem 143 dan Salat Jumat di Masjid Al-Alam
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sulawesi Selatan Anis Suratin mengatakan, pelaku telah dimintai keteranngan. Pelaku melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang KKonservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. "Yaitu Pasal 21 ayat 2 setiap orang dilarang untuk menyimpan, membunuh, mengangkut, memperniagakan satwa liar baik dalam keadaan hidup dengan bagian-bagiannya," ujar Anis.
Menurutnya, pelaku juga terancam Pasal 40 dengan hukuman maksimal lima tahun benjara dan denda Rp100 juta. "Rencananya, ratusan burung Nuri tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di Maluku," tutur Anis.
Lihat Juga: Diterbangkan ke Makassar Malam Ini, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshar Akan Dimakamkan di TPU Panaikang
(msd)
tulis komentar anda