268 Ekor Burung Nuri Merah dan Pelangi dari Maluku Gagal Diselundupkan

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:02 WIB
Ratusan ekor burung Nuri merah dan pelangi hendak diselundupkan ke Makassar.
MAKASSAR - Upaya menyelundupkan 268 ekor burung buri dari Namlea, Maluku, berhasil digagalkan Karantina Pertanian Makassar, Sulawesi Selatan. Satwa dilindungi tersebut kini diamankan di Penangkaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan ratusan ekor burung nuri, petugas juga menangkap seorang warga yang akan mengambil satwa dilindungi tersebut.



Baca juga: Kunjungi Kintamani, Menparenkraf Sandiaga Uno Mampir Nyeruput Espresso

Aksi penyelundupan satwa liar melalui jalur laut menggunakan kapal PT Pelni dari Maluku tujuan Makassar. Ke-268 ekor burung tersebbut masuk Makassar menggunakan Kapal Dorolonda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!