Tamu yang Berkunjung ke Kantor-kantor Dinas di KBB Dibatasi, Ada Apa?
Sabtu, 30 Januari 2021 - 04:24 WIB
BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, menerapkan pembatasan akses ke luar masuk untuk tamu yang akan berkunjung ke semua kantor dinas. Hal tersebut sesuai arahan Bupati Bandung Barat, sebagai upaya menghindari penyebaran COVID-19 .
Informasi itu ditempel di pintu masuk setiap dinas di Pemda KBB sejak beberapa hari lalu. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas membenarkan hal tersebut.
Pembatasan tamu juga dikarenakan sekarang banyak ASN yang WFH. "Benar ada pemberitahuan itu, di semua dinas. Tujuannya menghindari penyebaran COVID-19 ," ucapnya, Jumat (29/1/2021).
Asep menjelaskan, secara tertulis aturan tersebut menyatakan demikian. Akan tetapi pada pelaksanaannya tidak terlalu kaku seperti dalam kertas pemberitahuan informasi yang ditempel. Sebab pada prinsipnya adalah untuk keamanan bersama .
Dia menjelaskan inti dari pembatasan tersebut yakni soal pembatasan jumlah pegawai yang ada di kantor maksimal hanya 25% atau WFO lalu 75% bekerja dari rumah atau WFH. Sedangkan soal kewajiban membawa hasil tes rapid atau swab antigen tidak mutlak. "Intinya adalah protokol kesehatan dijalankan. Jadi itu peringatan bagi semua pihak, baik tamu ataupun pekerja," pungkasnya.
Informasi itu ditempel di pintu masuk setiap dinas di Pemda KBB sejak beberapa hari lalu. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas membenarkan hal tersebut.
Pembatasan tamu juga dikarenakan sekarang banyak ASN yang WFH. "Benar ada pemberitahuan itu, di semua dinas. Tujuannya menghindari penyebaran COVID-19 ," ucapnya, Jumat (29/1/2021).
Asep menjelaskan, secara tertulis aturan tersebut menyatakan demikian. Akan tetapi pada pelaksanaannya tidak terlalu kaku seperti dalam kertas pemberitahuan informasi yang ditempel. Sebab pada prinsipnya adalah untuk keamanan bersama .
Dia menjelaskan inti dari pembatasan tersebut yakni soal pembatasan jumlah pegawai yang ada di kantor maksimal hanya 25% atau WFO lalu 75% bekerja dari rumah atau WFH. Sedangkan soal kewajiban membawa hasil tes rapid atau swab antigen tidak mutlak. "Intinya adalah protokol kesehatan dijalankan. Jadi itu peringatan bagi semua pihak, baik tamu ataupun pekerja," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda