PPKM Tahap Dua Kota Bandung Dimulai, Ini Daftar Perubahan Aturannya

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:45 WIB
Baca juga: Tempati Posisi Puncak Nasional, Realisasi Investasi di Jabar Tembus Rp120 Triliun

Terakhir soal lokasi wisata boleh beroperasi. Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut.

Baca juga: Ditemukan di Kamar Hotel, Tubuh Transpuan Bandung Sudah Membiru

Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara untuk aturan lainnya seperti buka tutup jalan masih berlaku dengan ketentuan di lapangan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!