PPKM Tahap Dua Kota Bandung Dimulai, Ini Daftar Perubahan Aturannya

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:45 WIB
Ilustrasi PSBB Kota Bandung. Foto/Dok
BANDUNG - Pemkot Bandung baru saja memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga hingga 8 Februari 2021. PPKM atau PSBB proporsional tahap dua ini, memiliki beberapa perubahan aturan.

Perubahan aturan terutang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021. Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).

Pada PPKM tahap dua ini, ada sejumlah perubahan pada Perwal no 3 tahun 2021 dari Perwal no 1 tahun 2021. Perubahan ini didasarkan pada aturan PPKM pemerintah pusat.



Jam operasional mal, yaitu tentang waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern. Pada Perwal no 1 tahun 2021 disebutkan, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Namun pada Perwal no 3 tahun 2021 diubah menjadi tutup hingga pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, operasional toko. Untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Selain itu, waktu operasinal pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Kemudian soal daya tampung tidak berubah. Pada perwal No 3 tahun 2021 tetap mamatok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.

Baca juga: Tempati Posisi Puncak Nasional, Realisasi Investasi di Jabar Tembus Rp120 Triliun

Terakhir soal lokasi wisata boleh beroperasi. Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut.

Baca juga: Ditemukan di Kamar Hotel, Tubuh Transpuan Bandung Sudah Membiru

Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara untuk aturan lainnya seperti buka tutup jalan masih berlaku dengan ketentuan di lapangan.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content