Jualan Produk Natural, Pasutri asal Belarus Diusir dari Bali
Rabu, 27 Januari 2021 - 11:38 WIB
DENPASAR - Imigrasi Bali mendeportasi pasangan suami istri asal Belarus, Siarhei Bautrukevich (22) dan Volha Kobets (19). Keduanya menyalahgunakan izin kunjungan dengan berjualan produk natural.
"Keduanya terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manuhuruk, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, kedua warga negara asing (WNA) itu dikenakan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta. "Selanjutnya dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia," ujar Jamaruli.
Selama Januari, sudah tujuh WNA yang dideportasi. Beberapa diantaranya adalah warga Amerika Serikat Kristen Gray yang sempat membuat heboh dengan cuitan di twitter tentang ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi.
Baca juga: Diultimatum Kapolda, Kasus Video Mesum di Dalam Mobil yang Direkam Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Di twiter, Gray mengatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Dia juga mengatakan Bali nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.
Baca juga: Pasca Gempa M6,2 Sulbar, BNPB: 7.863 Rumah dan 62 Fasilitas Umum Rusak
Kemudian warga negara Rusia, Sergei Kosenko. Dia dideportasi menyusul video aksi terjun ke laut bersama pacarnya dengan mengendarai sepeda motor di pelabuhan Tanah Ampo Karangasem.
"Keduanya terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manuhuruk, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, kedua warga negara asing (WNA) itu dikenakan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta. "Selanjutnya dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia," ujar Jamaruli.
Selama Januari, sudah tujuh WNA yang dideportasi. Beberapa diantaranya adalah warga Amerika Serikat Kristen Gray yang sempat membuat heboh dengan cuitan di twitter tentang ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi.
Baca juga: Diultimatum Kapolda, Kasus Video Mesum di Dalam Mobil yang Direkam Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Di twiter, Gray mengatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Dia juga mengatakan Bali nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.
Baca juga: Pasca Gempa M6,2 Sulbar, BNPB: 7.863 Rumah dan 62 Fasilitas Umum Rusak
Kemudian warga negara Rusia, Sergei Kosenko. Dia dideportasi menyusul video aksi terjun ke laut bersama pacarnya dengan mengendarai sepeda motor di pelabuhan Tanah Ampo Karangasem.
(boy)
tulis komentar anda