Takut Diceraikan, YN Tega Jemput Korban untuk Diperkosa Suaminya

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:00 WIB
Lalu, 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bukittinggi. Atas kejadian tersebut, Chairul sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh sang istri dan menuruti keinginan suami karena takut diceraikan.

Baca juga: Anak Durhaka, Tega Gorok Leher Ibu Kandung Hanya Karena Harta Warisan

"AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!