Akhirnya Deden Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Mengaku Salah dan Mau Sujud
Selasa, 26 Januari 2021 - 15:29 WIB
Selain ayahnya, Deden juga menggugat kakak kandugnya Imas Solihah, Rudi Siahaan (kakak ipar), Hamidah (adik kelima), Ketua RT Yayan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, dan PLN Kota Bandung.
Gugatan perdata diajukan ke PN Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Semula Deden menguasakan gugatannya itu ke adiknya Masitoh.
Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) lalu akibat pembengkakkan jantung. Akhirnya, gugatan dikuasakan kepada pengacara Musa Darwin Pane, rekan sejawat almarhumah Masitoh.
Gugatan perdata diajukan ke PN Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Semula Deden menguasakan gugatannya itu ke adiknya Masitoh.
Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) lalu akibat pembengkakkan jantung. Akhirnya, gugatan dikuasakan kepada pengacara Musa Darwin Pane, rekan sejawat almarhumah Masitoh.
(shf)
Lihat Juga :