Sekda Aceh Minta Tanaga Kesehatan Sampaikan Info Akurat Terkait Vaksin Covid-19

Senin, 25 Januari 2021 - 21:47 WIB
Terakhir adalah Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor TRG. 01.03.32.322.01.21.00089/NE, tanggal 11 Januari 2021, yang menyatakan bahwa BPOM memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/UEA), untuk CoronaVac/Inactivated SARS-COV-2 Virus terbatas pada kondisi wabah pandemi.

Taqwallah juga menjelaskan, inti pertemuan virtual itu adalah untuk menyatukan pandangan tenaga kesehatan di Aceh terkait program vaksinasi COVID-19. Keberhasilan vaksinasi Covid-19, kata Taqwallah akan sangat dipengaruhi oleh para tenaga kesehatan. Hal itu lantaran gelombang pertama penerima vaksin Covid-19 adalah para tenaga kesehatan.

Jika para tenaga kesehatan saja masih memiliki keraguan akan vaksin, maka program vaksinasi Covid-19 dikhawatirkan akan sulit terwujud sesuai rencana.

Pertemuan virtual tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan materi terkait vaksinasi Covid-19. Para narasumber yaitu Dr. dr. Syahrul, Sp. SK., Dr. dr. Raihan Sp.A (K) serta Dr. dr. Kurnia Fitri Jamil, M.Kes., Sp.PD., KPTI., FINASIM.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Ketua IDI, Ketua PPNI dan IBI juga menyampaikan imbauan mereka kepada para tenaga kesehatan di bawah organisasi masing-masing, untuk menyatukan pandangan terhadap vaksinasi Covid-19.

Tenaga kesehatan diminta tidak terpengaruh dengan berbagai hoax terkait vaksinasi Covid-19 yang beredar di sosial media. Sebaliknya, para tenaga kesehatan diajak menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar dan melawan hoax terkait vaksinasi. Rapat tersebut digelar secara virtual untuk menghindari terjadinya kerumunan sebagai langkah memutus rantai penyebaran Covid-19.
(srf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content