Kota Bogor Perpanjang PPKM, Ini Tujuh Aturan yang Bakal Diawasi Satpol PP dan TNI-Polri

Senin, 25 Januari 2021 - 22:15 WIB
Baca juga: Bima Arya: Akhir 2021, Covid-19 di Bogor Diprediksi Tembus 11.000 Kasus

Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat dalam SE Wali Kota tersebut:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%. Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.

4. Melakukan pembatasan berupa:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!