Penjambret Guru SD hingga Tewas Terungkap, 2 Pelaku Didor

Jum'at, 17 April 2020 - 14:14 WIB
Korban jambret di Jalan Indrapura, Surabaya saat dievakuasi petugas usai kejadian pada Selasa (24/3/2020). Foto/iNews TV/Nursyafei
SURABAYA - Dua penjambret sadis di Surabaya, Jatim ditembak petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena berusaha kabur saat dilakukan penyergapan.

Dari catatan Polrestabes Surabaya, diketahui kedua pelaku sudah melakukan aksi penjambretan beberapa kali dengan korban mayoritas perempuan. Tersangka BP (25), dan RD (26) ditangkap anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah mereka, di kawasan Jalan Genting, Surabaya.

Aksi sadis kedua pelaku di antaranya saat menjambret tas milik Lilik Choiriyah (47) warga Krembangan, Surabaya yang merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) di kawasan Jalan Indrapura, Surabaya, pada Selasa (24/3/2020) sekitar pukuk 15.00 WIB.

Sebelum dijambret, korban Lilik yang mengendarai sepeda motor L 2263 ZI melaju dari arah Jalan Pahlawan menuju Jalan Krembangan. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku datang dan langsung menarik tas korban ke arah belakang hingga jatuh dan tak sadarkan diri.



Korban penjambretan ini tewas karena jatuh terjungkal ke belakang usai tasnya ditarik. Kepala korban membentur aspal jalan hingga gegar otak. Korban tewas saat dilarikan ke rumah sakit Dr Soetomo, Surabaya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Saat dilakukan penangkapan keduanya justru kabur dan sempat menyerang petugas. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak kakinya). Para pelaku ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan jalanan," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Heru Purwanto, Jumat (17/4/2020).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 2 unit sepeda motor dan puluhan handphone hasil kejahatan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke tahanan dan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content