Penyidik Percepat Penanganan Kasus Pemerkosaan Perempuan Difabel

Senin, 25 Januari 2021 - 20:38 WIB
Menurut Ismail, sepanjang proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya fakta-fakta baru dalam kasus ini. Baik pemeriksaan awal korban, hingga hasil penyelidikan dan pendalaman tiga tersangka.



"Tidak ada temuan baru. Alur kasusnya tetap sama (di awal). Motif, modus tersangka begitu," paparnya.

Perwira pertama Polri tiga balok ini menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan . Ancaman maksimal 20 tahun.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More