Penyidik Percepat Penanganan Kasus Pemerkosaan Perempuan Difabel

Senin, 25 Januari 2021 - 20:38 WIB
Dia menegaskan, ketiga tersangka masih ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar . Selain fokus mendampingi korban, penyidik juga sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Ismail belum mau sesumbar soal target waktu.

Ismail mengatakan, dalam proses hukum lanjutan, pihaknya juga menggandeng lembaga disabilitas Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, tujuannya untuk mendampingi pemulihan kondisi N. Selain psikolog sebagai saksi ahli juga.

Baca juga: Otak Pelaku Pemerkosaan Perempuan Difabel di Makassar Diringkus Polisi

Ismail juga meluruskan kabar terkait kondisi N yang diawal dikabarkan merupakan disabilitas tunawicara. "Bukan bisu. Kalau korban tergolong disabilitas intelektual. Kalau bisukan pasti kesulitan komunikasi, ini tidak. Komunikasinya lancar," jelasnya.

Dia menjelaskan dari proses lanjutan didampingi psikolog dan Perdik . Korban N diklasifikasikan sebagai disabilitas intelektual, karena proses berpikirnya lamban. Kondisi ini kata Ismail tergolong langka terjadi. "Biasanya menyangkut gangguan berpikir, lamban merespons," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!