Penyidik Percepat Penanganan Kasus Pemerkosaan Perempuan Difabel

Senin, 25 Januari 2021 - 20:38 WIB
loading...
Penyidik Percepat Penanganan...
Polisi akan mempercepat perampungan berkas perkara pemerkosaan terhadap perempuan difabel. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar mempercepat perampungan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan secara beramai-ramai terhadap perempuan difabel berinisial N.

Kanit PPA Polrestabes Makassar , AKP Ismail menyampaikan, kasus yang menjerat tiga tersangka masing-masing pria berinisial AS (22), WR (18) dan GN (23) telah menjadi atensi sejumlah pihak, termasuk pusat. Mengingat korbannya masih di bawah umur.

Baca juga: LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar

"Kami sebenarnya kalau pemberkasan harus cepat, apalagi kasus rentan begini, sekarang kita tinggal tunggu laporan hasil asesmen dari psikolog. Bukti permulaan semuanya sudah cukup. Kekerasan seksualnya memenuhi unsur," ungkap Ismail kepada SINDOnews, Senin (25/1/2021).

Dia menegaskan, ketiga tersangka masih ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar . Selain fokus mendampingi korban, penyidik juga sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Ismail belum mau sesumbar soal target waktu.

Ismail mengatakan, dalam proses hukum lanjutan, pihaknya juga menggandeng lembaga disabilitas Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, tujuannya untuk mendampingi pemulihan kondisi N. Selain psikolog sebagai saksi ahli juga.

Baca juga: Otak Pelaku Pemerkosaan Perempuan Difabel di Makassar Diringkus Polisi

Ismail juga meluruskan kabar terkait kondisi N yang diawal dikabarkan merupakan disabilitas tunawicara. "Bukan bisu. Kalau korban tergolong disabilitas intelektual. Kalau bisukan pasti kesulitan komunikasi, ini tidak. Komunikasinya lancar," jelasnya.

Dia menjelaskan dari proses lanjutan didampingi psikolog dan Perdik . Korban N diklasifikasikan sebagai disabilitas intelektual, karena proses berpikirnya lamban. Kondisi ini kata Ismail tergolong langka terjadi. "Biasanya menyangkut gangguan berpikir, lamban merespons," tegasnya.

Menurut Ismail, sepanjang proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya fakta-fakta baru dalam kasus ini. Baik pemeriksaan awal korban, hingga hasil penyelidikan dan pendalaman tiga tersangka.

Baca juga: 150 Difabel Ikut Terdampak Gempa Bumi di Sulbar

"Tidak ada temuan baru. Alur kasusnya tetap sama (di awal). Motif, modus tersangka begitu," paparnya.

Perwira pertama Polri tiga balok ini menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan . Ancaman maksimal 20 tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Bakal Sulap...
Pramono Bakal Sulap Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jaksel
Batik Fair di Surabaya,...
Batik Fair di Surabaya, PGN Dorong Pemberdayaan UMKM dan Anak Disabilitas
Irma dan Jejak Pemberdayaan...
Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas melalui PNM Mekaar di Bandung
Kogabwilhan III Inisiasi...
Kogabwilhan III Inisiasi Pemberian Alat Bantu Dengar ke Penyandang Tunarungu
Pelatihan Digital Marketing...
Pelatihan Digital Marketing Difabel Setara di Bekasi, Sandiaga Uno: Buka Lapangan Kerja
Pelaku UMKM Penyandang...
Pelaku UMKM Penyandang Disabilitas Diperkuat melalui Program Inklusi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
ART with HEART 2026...
ART with HEART 2026 Perluas Akses Seniman Difabel ke Dunia Seni dan Pasar Kreatif
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved