Penyidik Percepat Penanganan Kasus Pemerkosaan Perempuan Difabel

Senin, 25 Januari 2021 - 20:38 WIB
loading...
Penyidik Percepat Penanganan...
Polisi akan mempercepat perampungan berkas perkara pemerkosaan terhadap perempuan difabel. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar mempercepat perampungan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan secara beramai-ramai terhadap perempuan difabel berinisial N.

Kanit PPA Polrestabes Makassar , AKP Ismail menyampaikan, kasus yang menjerat tiga tersangka masing-masing pria berinisial AS (22), WR (18) dan GN (23) telah menjadi atensi sejumlah pihak, termasuk pusat. Mengingat korbannya masih di bawah umur.

Baca juga: LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar

"Kami sebenarnya kalau pemberkasan harus cepat, apalagi kasus rentan begini, sekarang kita tinggal tunggu laporan hasil asesmen dari psikolog. Bukti permulaan semuanya sudah cukup. Kekerasan seksualnya memenuhi unsur," ungkap Ismail kepada SINDOnews, Senin (25/1/2021).

Dia menegaskan, ketiga tersangka masih ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar . Selain fokus mendampingi korban, penyidik juga sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Ismail belum mau sesumbar soal target waktu.

Ismail mengatakan, dalam proses hukum lanjutan, pihaknya juga menggandeng lembaga disabilitas Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, tujuannya untuk mendampingi pemulihan kondisi N. Selain psikolog sebagai saksi ahli juga.

Baca juga: Otak Pelaku Pemerkosaan Perempuan Difabel di Makassar Diringkus Polisi

Ismail juga meluruskan kabar terkait kondisi N yang diawal dikabarkan merupakan disabilitas tunawicara. "Bukan bisu. Kalau korban tergolong disabilitas intelektual. Kalau bisukan pasti kesulitan komunikasi, ini tidak. Komunikasinya lancar," jelasnya.

Dia menjelaskan dari proses lanjutan didampingi psikolog dan Perdik . Korban N diklasifikasikan sebagai disabilitas intelektual, karena proses berpikirnya lamban. Kondisi ini kata Ismail tergolong langka terjadi. "Biasanya menyangkut gangguan berpikir, lamban merespons," tegasnya.

Menurut Ismail, sepanjang proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya fakta-fakta baru dalam kasus ini. Baik pemeriksaan awal korban, hingga hasil penyelidikan dan pendalaman tiga tersangka.

Baca juga: 150 Difabel Ikut Terdampak Gempa Bumi di Sulbar

"Tidak ada temuan baru. Alur kasusnya tetap sama (di awal). Motif, modus tersangka begitu," paparnya.

Perwira pertama Polri tiga balok ini menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan . Ancaman maksimal 20 tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Bakal Sulap...
Pramono Bakal Sulap Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jaksel
Batik Fair di Surabaya,...
Batik Fair di Surabaya, PGN Dorong Pemberdayaan UMKM dan Anak Disabilitas
Irma dan Jejak Pemberdayaan...
Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas melalui PNM Mekaar di Bandung
Kogabwilhan III Inisiasi...
Kogabwilhan III Inisiasi Pemberian Alat Bantu Dengar ke Penyandang Tunarungu
Pelatihan Digital Marketing...
Pelatihan Digital Marketing Difabel Setara di Bekasi, Sandiaga Uno: Buka Lapangan Kerja
Pelaku UMKM Penyandang...
Pelaku UMKM Penyandang Disabilitas Diperkuat melalui Program Inklusi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
ART with HEART 2026...
ART with HEART 2026 Perluas Akses Seniman Difabel ke Dunia Seni dan Pasar Kreatif
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Rekomendasi
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Roberto Martinez: Tak...
Roberto Martinez: Tak Masuk Akal Tarik Ronaldo saat Portugal Butuh Gol
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved