Penyidik Percepat Penanganan Kasus Pemerkosaan Perempuan Difabel
Senin, 25 Januari 2021 - 20:38 WIB
MAKASSAR - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar mempercepat perampungan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan secara beramai-ramai terhadap perempuan difabel berinisial N.
Kanit PPA Polrestabes Makassar , AKP Ismail menyampaikan, kasus yang menjerat tiga tersangka masing-masing pria berinisial AS (22), WR (18) dan GN (23) telah menjadi atensi sejumlah pihak, termasuk pusat. Mengingat korbannya masih di bawah umur.
"Kami sebenarnya kalau pemberkasan harus cepat, apalagi kasus rentan begini, sekarang kita tinggal tunggu laporan hasil asesmen dari psikolog. Bukti permulaan semuanya sudah cukup. Kekerasan seksualnya memenuhi unsur," ungkap Ismail kepada SINDOnews, Senin (25/1/2021).
Dia menegaskan, ketiga tersangka masih ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar . Selain fokus mendampingi korban, penyidik juga sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Ismail belum mau sesumbar soal target waktu.
Ismail mengatakan, dalam proses hukum lanjutan, pihaknya juga menggandeng lembaga disabilitas Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, tujuannya untuk mendampingi pemulihan kondisi N. Selain psikolog sebagai saksi ahli juga.
Ismail juga meluruskan kabar terkait kondisi N yang diawal dikabarkan merupakan disabilitas tunawicara. "Bukan bisu. Kalau korban tergolong disabilitas intelektual. Kalau bisukan pasti kesulitan komunikasi, ini tidak. Komunikasinya lancar," jelasnya.
Dia menjelaskan dari proses lanjutan didampingi psikolog dan Perdik . Korban N diklasifikasikan sebagai disabilitas intelektual, karena proses berpikirnya lamban. Kondisi ini kata Ismail tergolong langka terjadi. "Biasanya menyangkut gangguan berpikir, lamban merespons," tegasnya.
Kanit PPA Polrestabes Makassar , AKP Ismail menyampaikan, kasus yang menjerat tiga tersangka masing-masing pria berinisial AS (22), WR (18) dan GN (23) telah menjadi atensi sejumlah pihak, termasuk pusat. Mengingat korbannya masih di bawah umur.
"Kami sebenarnya kalau pemberkasan harus cepat, apalagi kasus rentan begini, sekarang kita tinggal tunggu laporan hasil asesmen dari psikolog. Bukti permulaan semuanya sudah cukup. Kekerasan seksualnya memenuhi unsur," ungkap Ismail kepada SINDOnews, Senin (25/1/2021).
Dia menegaskan, ketiga tersangka masih ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar . Selain fokus mendampingi korban, penyidik juga sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Ismail belum mau sesumbar soal target waktu.
Ismail mengatakan, dalam proses hukum lanjutan, pihaknya juga menggandeng lembaga disabilitas Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, tujuannya untuk mendampingi pemulihan kondisi N. Selain psikolog sebagai saksi ahli juga.
Ismail juga meluruskan kabar terkait kondisi N yang diawal dikabarkan merupakan disabilitas tunawicara. "Bukan bisu. Kalau korban tergolong disabilitas intelektual. Kalau bisukan pasti kesulitan komunikasi, ini tidak. Komunikasinya lancar," jelasnya.
Dia menjelaskan dari proses lanjutan didampingi psikolog dan Perdik . Korban N diklasifikasikan sebagai disabilitas intelektual, karena proses berpikirnya lamban. Kondisi ini kata Ismail tergolong langka terjadi. "Biasanya menyangkut gangguan berpikir, lamban merespons," tegasnya.
tulis komentar anda