Camkan! Bepergian Pakai Surat Swab dan PCR Palsu Dihukum 6 Tahun Penjara
Senin, 25 Januari 2021 - 15:02 WIB
Baca juga : Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu
Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR. Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.
Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp900 ribu. Baca juga: Ukrida Akui Pembuat Surat PCR Palsu Mahasiswanya, Rektor: Sudah Diskorsing
Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR. Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.
Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp900 ribu. Baca juga: Ukrida Akui Pembuat Surat PCR Palsu Mahasiswanya, Rektor: Sudah Diskorsing
(jon)
Lihat Juga :