Camkan! Bepergian Pakai Surat Swab dan PCR Palsu Dihukum 6 Tahun Penjara
Senin, 25 Januari 2021 - 15:02 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pemalsuan surat tes dan swab PCR di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Masyarakat yang masih memakai surat tes swab dan PCR palsu untuk bepergian baik dengan pesawat maupun transportasi lainnya diancam penjara selama 6 tahun. “Pasti akan kita ancam dengan sanksi pidana,” tegas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (25/1/2021).
Baca juga : Rusia: Tindakan Barat Terhadap Moskow Bukti Adanya Krisis Dalam Ideologi Mereka
Para pengguna surat palsu tetap dijerat sehingga menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih menggunakan surat palsu. “Kita akan terus lakukan tracing siapa saja yang menggunakan surat tersebut,” ucapnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR
Setelah dilakukan tracing dan ditemukan penggunanya, polisi akan kembali melakukan tes swab guna meyakinkan apakah mereka negatif atau positif Corona.
Baca juga : Rusia: Tindakan Barat Terhadap Moskow Bukti Adanya Krisis Dalam Ideologi Mereka
Para pengguna surat palsu tetap dijerat sehingga menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih menggunakan surat palsu. “Kita akan terus lakukan tracing siapa saja yang menggunakan surat tersebut,” ucapnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR
Setelah dilakukan tracing dan ditemukan penggunanya, polisi akan kembali melakukan tes swab guna meyakinkan apakah mereka negatif atau positif Corona.
Lihat Juga :