Camkan! Bepergian Pakai Surat Swab dan PCR Palsu Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 25 Januari 2021 - 15:02 WIB
loading...
Camkan! Bepergian Pakai...
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pemalsuan surat tes dan swab PCR di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang masih memakai surat tes swab dan PCR palsu untuk bepergian baik dengan pesawat maupun transportasi lainnya diancam penjara selama 6 tahun. “Pasti akan kita ancam dengan sanksi pidana,” tegas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (25/1/2021).
Baca juga : Rusia: Tindakan Barat Terhadap Moskow Bukti Adanya Krisis Dalam Ideologi Mereka

Para pengguna surat palsu tetap dijerat sehingga menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih menggunakan surat palsu. “Kita akan terus lakukan tracing siapa saja yang menggunakan surat tersebut,” ucapnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR

Setelah dilakukan tracing dan ditemukan penggunanya, polisi akan kembali melakukan tes swab guna meyakinkan apakah mereka negatif atau positif Corona.
Baca juga : Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu

Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR. Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.

Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp900 ribu. Baca juga: Ukrida Akui Pembuat Surat PCR Palsu Mahasiswanya, Rektor: Sudah Diskorsing
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Viral Foto Keluarga...
Viral Foto Keluarga Jampidsus Disita Penyidik saat Penggeledahan di Sentul, Ini Kata Polri
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi 
Rekomendasi
Cikarang Tumbuh Pesat,...
Cikarang Tumbuh Pesat, Lippoland Luncurkan OAZE Lakeside Homes Hunian Premium
Delegasi Hamas Kembali...
Delegasi Hamas Kembali ke Kairo, Pembicaraan Fokus Fase Kedua Gencatan Senjata
Link Nonton Trolls di...
Link Nonton Trolls di VISION+, Film Musikal Ceria untuk Nonton Bareng Keluarga
Berita Terkini
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved