Penyegelan Warung Jadi Dendam, Satpol PP Tangsel: Akan Berhadapan dengan Hukum  

Senin, 25 Januari 2021 - 13:31 WIB
"Apapun pendapat seseorang saya hormati. Ancaman yang mengarah kepada petugas yang berwenang, berarti akan berhadapan dengan hukum. Jangan mengarah kepada hal lain," kata Sapta kepada SINDOnews.

Baca juga : Jadwal Pilkada Belum Berubah, Elektabilitas Ganjar, Anies dan Ridwan Diujung Tanduk?

Dilanjutkan Sapta, pihaknya menyegel tanah urukan yang rencananya digunakan untuk jalan. Karena tidak ada izinnya. "Yang saya segel tanah urugan yang rencana untuk pembangunan jalan, yang belum punya izin. Itu segel ditempel di atas bekas warung, di atas tanah urugan yang bermasalah. Warung tempat usaha tidak dibahas," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!