Penyegelan Warung Jadi Dendam, Satpol PP Tangsel: Akan Berhadapan dengan Hukum
Senin, 25 Januari 2021 - 13:31 WIB
Satpol PP Tangsel menyegel rumah makan milik mantan anggota DPRD. Foto/Dok/SINDOnews
TANGERANG SELATAN - Penyegelan rumah makan mantan anggota DPRD Tangerang Selatan, Abdullah Serin, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), berbuntut panjang. Malah, menjadi dendam pribadi antara Serin dengan petugas yang melakukan penyegelan.
Serin mengaku, dirinya menaruh dendam kepada Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana yang memimpin penyegelan rumah makannya tersebut.
Baca juga : Kasus 6 Laskar FPI Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Jelaskan Mekanisme Pengaduannya
"Ini menyangkut harga diri. Anak saya pada nangis semua, kita kayak PKI. Saya bangun juga saya di tanah sendiri, gak ada yang dirugiin. Masya Allah bang, saya juga gak gila," kata Serin kepada SINDOnews, Senin (25/1/2021). Baca juga: Mantan Dewan Ini Ngamuk Rumah Makan Saungnya Disegel: Ini Menyangkut Harga Diri
Serin mengaku, dirinya menaruh dendam kepada Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana yang memimpin penyegelan rumah makannya tersebut.
Baca juga : Kasus 6 Laskar FPI Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Jelaskan Mekanisme Pengaduannya
"Ini menyangkut harga diri. Anak saya pada nangis semua, kita kayak PKI. Saya bangun juga saya di tanah sendiri, gak ada yang dirugiin. Masya Allah bang, saya juga gak gila," kata Serin kepada SINDOnews, Senin (25/1/2021). Baca juga: Mantan Dewan Ini Ngamuk Rumah Makan Saungnya Disegel: Ini Menyangkut Harga Diri
Lihat Juga :