Pilkades Serentak di Bulukumba Dirancang Gunakan Sistem E-Voting

Senin, 25 Januari 2021 - 13:01 WIB
Pilkades serentak tahun 2022 di Bulukumba dirancang menggunakan sistem e-voting. Foto: Ilustrasi
BULUKUMBA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 32 desa pada tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba, dirancang akan menggunakan sistem e-voting.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba, Mappatunru Asnur mengatakan jika Pilkades 2022 mendatang dirancang mekanisme e-voting berbeda dari Pilkades di 64 desa 2019 lalu.

Dirinya menjelaskan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades serentak saat ini tengah di bahas Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.





“Kita belum bisa pastikan bagaimana teknisnya, karena Perda yang baru masih belum ada,” kata Mappatunru, Senin, (25/01/2021).

Mappatunru menerangkan jika pelaksaan Pilkades serentak tahun 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik.

“Sistem e-voting Pilkades adalah salah satu Prolegda DPRD Bulukumba, jadi Pilkades serentak 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting,” pungkasnya.

Diketahui, rencana Pilkades melalui mekanisme e-voting di Kabupaten Bulukumba, berawal dari kunjungan kerja DPRD, Pemda, Pemerintah Kecamatan terkait pelaksanaan e-voting di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting ," jelas Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Ahmad Akbar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content