Pandemi COVID-19, Pengembang Turunkan Target Pembangunan Rumah Bersubsidi

Senin, 25 Januari 2021 - 10:07 WIB
Baca juga: Pandemi COVID-19, Oppo Malah Genjot Penjualan Reno 5

Bila seluruh proses isian yang disyaratkan terpenuhi maka unit rumah siap menjadi obyek agunan KPR. “Untuk mendapat pengesahan suatu bangunan sesuai dengan MK itu terdapat tarif yang dikenakan. Sehingga menambah beban biaya bagi pengembang,” tandas Soepratno.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan sejak pandemi terjadi, tren pertumbuhan kredit rumah tangga pada triwulan III 2020 masih melambat. Utamanya pada kredit kendaraan bermotor (KKB) dan KPR.

Pada triwulan II 2020, KPR tumbuh 4,78%. Lalu di triwulan III 2020 melambat menjadi 3,26%. “Perlambatan KPR sejalan dengan masih lesunya penjualan properti dan lemahnya daya beli masyarakat,” katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!