Rumah Bakal Diekskusi PN Medan, Puluhan Warga Gelar Aksi Jalan Kaki
Senin, 25 Januari 2021 - 09:03 WIB
MEDAN - Puluhan warga yang tinggal di Jalan Jala Sembilan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk perumahan , untuk menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
PN Medan, berencana mengekskusi rumah warga. Menolak keputusan tersebut, warga menggelar aksi jalan kaki dan demonstrasi di depan perumahan , sambil menunjukkan sertifikat hak tanah yang mereka miliki.
Dalam orasinya , puluhan warga yang tinggal di Jalan Jala Sembilan, Lingkungan Sembilan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menolak putusan PN Medan, terkait lahan seluas empat ribu meter persegi, dan sudah 12 tahun ini ditempati warga.
Kuasa hukum warga, Leonard Manurung mengatakan, warga saat membeli tanah dari Sugiharno tidak mengetahui adanya sengketa lahan, sehingga mampu melakukan menyelesaikan pengurusan sertifikat hak milik tanah .
"Namun setelah belasan tahun menempati rumah, warga dikejutkan dengan surat eksekusi yang dilakukan Insyahrial melalui kepolisian setempat," tuturnya. Sebagai pembeli yang sah terhadap lahan tersebut, warga meminta kepada PN Medan, dan instansi terkait menghentikan eksekusi .
PN Medan, berencana mengekskusi rumah warga. Menolak keputusan tersebut, warga menggelar aksi jalan kaki dan demonstrasi di depan perumahan , sambil menunjukkan sertifikat hak tanah yang mereka miliki.
Dalam orasinya , puluhan warga yang tinggal di Jalan Jala Sembilan, Lingkungan Sembilan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menolak putusan PN Medan, terkait lahan seluas empat ribu meter persegi, dan sudah 12 tahun ini ditempati warga.
Baca Juga
Kuasa hukum warga, Leonard Manurung mengatakan, warga saat membeli tanah dari Sugiharno tidak mengetahui adanya sengketa lahan, sehingga mampu melakukan menyelesaikan pengurusan sertifikat hak milik tanah .
Baca Juga
"Namun setelah belasan tahun menempati rumah, warga dikejutkan dengan surat eksekusi yang dilakukan Insyahrial melalui kepolisian setempat," tuturnya. Sebagai pembeli yang sah terhadap lahan tersebut, warga meminta kepada PN Medan, dan instansi terkait menghentikan eksekusi .
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda