Terlibat Kasus Pencurian, Beberapa Anak Muda di Kotamobagu Dibekuk Polisi
Senin, 25 Januari 2021 - 02:13 WIB
KOTAMOBAGU - Polisi mengamankan seorang anak muda berinisial IT alias Iq (15) yang sedang mengonsumsi obat batuk komiks dan lem eha-bon di rumah kosong belakang Gelora Ambang Jalan Togop, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Penangkapan IT berawal ketika tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP S. Budi Mantoyo sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Tim Anoa Satuan Sabhara mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang mengonsumsi barang terlarang itu.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP S. Budi Mantoyo, bersama PS Kanit II Dalmas Sabhara Polres Kotamobagu Aiptu Rocky Mokoagow dan 10 personel Tim Anoa Sat Sabhara Polres Kotamobagu langsung bergerak ke tempat yang diinformasikan tersebut. Baca juga: Pelajar SD dan SMP di Subang Ternyata Hobi 'Ngelem' Aibon
"Di lokasi kami mendapati IT alias Iq (15) warga Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat yang sedang mengonsumsi Komiks dan Lem Eha-Bon," kata Kasat Sabhara Polres Kotamobagu AKP S. Budi Mantoyo, Minggu (24/1/2021).
Saat diinterogasi, tim mendapat pengakuan yang mencengangkan bahwa ternyatata anak muda tersebut pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat bersama teman-temannya. Baca juga: Pemotor Wanita di Maros Terekam CCTV Curi Tanaman Hias
"Dari pengakuannya dia melakukan pencurian bersama temannya yakni AW alias Adit (14), AP alias Ami (15) keduanya Warga Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat serta MA alias Nus (15) Warga Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur," tutur AKP S. Budi Mantoyo
Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian langsung bergerak menjemput satu persatu para terduga pelaku pencurian tersebut, dan saat diinterogasi mereka kemudian mengakui bahwa benar telah melakukan aksinya dibeberapa tempat.
"Mereka mengaku melakukan aksi pencurian di Kelurahan Biga Jalan Togop belakang Gelora Ambang, Lorong Sampana Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara, Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat dengan cara masuk melalui jendela atau melompat pagar," jelas AKP S. Budi Mantoyo
Dari masing-masing pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit handphone, dua buah jam tangan, tiga tabung Gas Elpiji 3 Kg dan masih banyak tabung gas lain yang belum diamankan.Tim juga kemudian menjemput AM alias Alan (16) warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat yang merupakan penadah beserta barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga merupakan barang hasil curian.
"Selesai melakukan interogasi bersama anggota Polsek Kotamobagu, para terduga pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kotamobagu guna proses pengembangan dan penyidikan," pungkas AKP S. Budi Mantoyo
Penangkapan IT berawal ketika tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP S. Budi Mantoyo sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Tim Anoa Satuan Sabhara mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang mengonsumsi barang terlarang itu.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP S. Budi Mantoyo, bersama PS Kanit II Dalmas Sabhara Polres Kotamobagu Aiptu Rocky Mokoagow dan 10 personel Tim Anoa Sat Sabhara Polres Kotamobagu langsung bergerak ke tempat yang diinformasikan tersebut. Baca juga: Pelajar SD dan SMP di Subang Ternyata Hobi 'Ngelem' Aibon
"Di lokasi kami mendapati IT alias Iq (15) warga Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat yang sedang mengonsumsi Komiks dan Lem Eha-Bon," kata Kasat Sabhara Polres Kotamobagu AKP S. Budi Mantoyo, Minggu (24/1/2021).
Saat diinterogasi, tim mendapat pengakuan yang mencengangkan bahwa ternyatata anak muda tersebut pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat bersama teman-temannya. Baca juga: Pemotor Wanita di Maros Terekam CCTV Curi Tanaman Hias
"Dari pengakuannya dia melakukan pencurian bersama temannya yakni AW alias Adit (14), AP alias Ami (15) keduanya Warga Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat serta MA alias Nus (15) Warga Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur," tutur AKP S. Budi Mantoyo
Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian langsung bergerak menjemput satu persatu para terduga pelaku pencurian tersebut, dan saat diinterogasi mereka kemudian mengakui bahwa benar telah melakukan aksinya dibeberapa tempat.
"Mereka mengaku melakukan aksi pencurian di Kelurahan Biga Jalan Togop belakang Gelora Ambang, Lorong Sampana Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara, Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat dengan cara masuk melalui jendela atau melompat pagar," jelas AKP S. Budi Mantoyo
Dari masing-masing pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit handphone, dua buah jam tangan, tiga tabung Gas Elpiji 3 Kg dan masih banyak tabung gas lain yang belum diamankan.Tim juga kemudian menjemput AM alias Alan (16) warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat yang merupakan penadah beserta barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga merupakan barang hasil curian.
"Selesai melakukan interogasi bersama anggota Polsek Kotamobagu, para terduga pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kotamobagu guna proses pengembangan dan penyidikan," pungkas AKP S. Budi Mantoyo
(don)
tulis komentar anda