Diskusi Kampung Adat di Jayapura untuk Menjaring Pikiran Kritis
Minggu, 24 Januari 2021 - 21:48 WIB
“Reorientasi dimaksudkan sebagai perubahan yang secara murni dilakukan dari bawah, kemudian memiliki kewenangan istimewa (bersifat keaslian) bukan kewenangan yang diserahkan (penyerahan), pengaturan dan pembangunan sepenuhnya oleh masyarakat kampung adat, sementara distrik dan kabupaten sebagai fasilitator dan motivator,” jelas Awoitauw seperti dikutip suaraperempuanpapua.id.
Restrukturisasi adalah melakukan review terhadap struktur dan sistem norma. Artinya, keondoafian hanya satu dan menghilangkan dualisme kepemimpinan antara kepala kampung adat versus kepala pemerintahan adat. Terakhir, perubahan itu berfungsi sebagai kampung adat membangun.
Kampung adat membangun, lanjutnya, memiliki batas-batas wilayah dan potensi sumberdaya alam yang jelas, memiliki sumberdaya manusia yang berkarakter budaya (jati diri, norma dan nilai yang bermartabat), membangun ekonomi komunal bukan ekonomi kapitalis serta memiliki posisi yang setara dengan pemerintah daerah dan dunia usaha.
Tentang hal ini, Mathius Awoitauw mengajak semua pihak untuk menseriusi kampung adat, karena sekian lama telah terjadi pembiaran antara 40 sampai 50 tahun dan tidak ada keseriusan dalam hal implementasinya, termasuk dalam hal regulasi dan kajian-kajian. Padahal, masyarakat adat masih ada dan mereka cukup kuat.
Itu sebabnya, harus ada upaya keberpihakan kepada masyarakat adat, sehingga Bupati Jayapura Mathius Awoitauw tidak segan-segan mengajak para pakar dari perguruan tinggi dan pemerhati masyarakat adat untuk terlibat memberi sumbangsaran dan masukan-masukan konstruktif agar gagasaan-gagasan dan ide-ide cemerlang dapat dikemukakan guna menambah pembobotan dalam upaya merealisasikan Kampung Adat Membangun di Kabupaten Jayapura, yang tidak lama lagi akan diwujudnyatakan dalam regulasi daerah yang lebih tegas.
Restrukturisasi adalah melakukan review terhadap struktur dan sistem norma. Artinya, keondoafian hanya satu dan menghilangkan dualisme kepemimpinan antara kepala kampung adat versus kepala pemerintahan adat. Terakhir, perubahan itu berfungsi sebagai kampung adat membangun.
Kampung adat membangun, lanjutnya, memiliki batas-batas wilayah dan potensi sumberdaya alam yang jelas, memiliki sumberdaya manusia yang berkarakter budaya (jati diri, norma dan nilai yang bermartabat), membangun ekonomi komunal bukan ekonomi kapitalis serta memiliki posisi yang setara dengan pemerintah daerah dan dunia usaha.
Tentang hal ini, Mathius Awoitauw mengajak semua pihak untuk menseriusi kampung adat, karena sekian lama telah terjadi pembiaran antara 40 sampai 50 tahun dan tidak ada keseriusan dalam hal implementasinya, termasuk dalam hal regulasi dan kajian-kajian. Padahal, masyarakat adat masih ada dan mereka cukup kuat.
Itu sebabnya, harus ada upaya keberpihakan kepada masyarakat adat, sehingga Bupati Jayapura Mathius Awoitauw tidak segan-segan mengajak para pakar dari perguruan tinggi dan pemerhati masyarakat adat untuk terlibat memberi sumbangsaran dan masukan-masukan konstruktif agar gagasaan-gagasan dan ide-ide cemerlang dapat dikemukakan guna menambah pembobotan dalam upaya merealisasikan Kampung Adat Membangun di Kabupaten Jayapura, yang tidak lama lagi akan diwujudnyatakan dalam regulasi daerah yang lebih tegas.
Lihat Juga :